Ops Pekat Semeru 2025, Polres Bangkalan Gelar Konferensi Pers Pemusnaan BB Bahan Peledak
Bangkalan, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K, M.I.K., melaksanakan konferensi pers dalam rangka Ops Pekat Semeru 2025 didampingi Kasatreskrim dan Kasihumas Polres Bangkalan.
Kali ini ungkapan dari Satreskrim Pores Bangkalan yaitu menangkap dua orang yang menyimpan bahan peledak dimana bahan peledak ini digunakan untuk membuat kembang api, mercon, atau sesdor.
"Hal ini tentunya akan membahayakan warga sekitar apabila penyimpanannya tidak sesuai dengan standar. Ini sudah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait peraturan yang mengatur tentang senjata api, amunisi, dan bahan peledak," ungkapnya.
Hendro menjelaskan bahwa kejadian pertama pada tanggal 5 Maret 2025 ada 2 TKP
"TKP pertama di Kecamatan Socah, Di Kampung Langgulang dan Kampung Rambutan
Dengan tersangka inisial HI dimana di rumahnya kita dapatkan 2 kg Bubuk atau powder," terangnya.
Kemudian tak jauh dari lokasi yang pertama Di desa Keleyan dengan tersangka inisial SA yang mana yang bersangkutan kabur saat rumahnya saat didatangi kepolisian.
"Kami mendatangi SA yang kini menjadi DPO, kemudian kami geledah di rumahnya kita dapatkan 7 kg Bubuk powder Dan 10.000 Slash door jenis mercon yang sudah siap untuk dipasarkan," terang kapolres.
Satu hari kemudian, 6 Maret 2025 malam Tim Satreskrim Polres Bangkalan juga mengamankan Di TKP Burneh, TSK dengan inisial M di dalam rumahnya didapati 18 kg Black Powder.
"Karena barang ini barang yang berbahaya dan memerlukan penanganan secara khusus maka pada hari ini kami mengundang rekan dari gegana untuk memusnahkan sebagian dari barang putih tersebut kita musnahkan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan atau merugikan masyarakat yang lebih luas," terang Hendro saat memaparkan di lahan kosong Desa Pandabah, Kecamatan Kamal, Bangkalan sebagai lokasi pemusnahan BB Bahan Peledak tersebut. (Kamis, 7/3/2025)
Pada keselamatan tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro menghimbau kepada masyarakat Bangkalan selama bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri dimohon untuk tidak ada yang menyimpan bahan peledak mercon untuk kepentingan apapun.
"Karena sudah banyak kejadian yang merugikan warga sekitar terhadap kasus ini maka Pasca razia ini sampai dengan Idul Fitri nanti kami akan terus melakukan razia. Kami akan melakukan tindakan tegas kepada masyarakatmyang merasa masih menyimpan bahan peledak silahkan laporkan kepada kami, akan kita musnahkan, atau akan kita tempatkan pada tempat yang benar," tegasnya.
Begitu pula kepada masyarakat yang melihat mendengar mengetahui tetangganya menyimpan bahan peledak silahkan melaporkan kepada Polsek terdekat atau Polres Bangkalan.
"Silahkan melaporkan kepada kami. Tapi apabila atas dengan kesadaran penuh melaporkan diri kepada kami maka kami akan tolelir, tidak akan kami melakukan penegakan hukum. Namun apabila kedapatannya oleh pihak kepolisian, maka kami akan bertindak secara tegas," tutupnya.
Kepada dua orang tersangka tersebut dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar